masukkan script iklan disini
Medan, lensa Nusantara biz id
24 Oktober 2025 — Personel Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus seorang pria berinisial SM (41), warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, karena diduga melakukan pencurian instalasi listrik, kabel, pendingin ruangan (AC), dan peralatan lainnya di bekas Rumah Sakit Ananda Putri, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Meiyati Simatupang (60), warga Jalan Bunga Mawar XXI, Medan Selayang, yang merupakan pemilik bangunan tersebut. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan bahwa sejumlah peralatan listrik dan AC di lokasi hilang dicuri orang.
Kapolsek Medan Tuntungan Kompol Drs. J. Panjaitan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil curian, antara lain:
3 unit MCB listrik,
28 colokan kabel,
39 penutup central oksigen,
20 saklar, dan
sekitar 30 meter kabel listrik.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial RT, yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan mantan wartawan yang telah berhenti dari profesinya sekitar lima tahun lalu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama pada bangunan kosong atau tidak berpenghuni.
(Tim,red)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar