masukkan script iklan disini
Imigrasi Tanjungbalai Asahan Ungkap Dugaan Kasus TPPO, Tiga WNA Bangladesh Dikurung Tanpa Dokumen
Asahan, lensa Nusantara biz id
1 Oktober 2025** — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menggelar **press release** terkait pengungkapan kasus dugaan **Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)**. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan **tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh** yang dikurung tanpa dokumen resmi dan diduga menjadi korban jaringan penyelundupan manusia.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh **Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Teodorus Simarmata**, didampingi **Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan, Barandaru Widyarto**, serta **Kasi Inteldakim, Herbert Henry Manihuruk* yang bertindak sebagai moderator.
Dalam konferensi pers, Teodorus Simarmata menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu bukti nyata bahwa praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia masih menjadi ancaman serius di wilayah Sumatera Utara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan transnasional seperti TPPO dan penyelundupan manusia. Temuan ini menegaskan komitmen Imigrasi untuk terus memperketat pengawasan orang asing serta menindak tegas jaringan yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai jalur transit,”* tegasnya.
Sementara itu, Barandaru Widyarto menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama antara Imigrasi, aparat penegak hukum, dan dukungan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta berperan aktif. Jika menemukan keberadaan orang asing mencurigakan atau tanpa dokumen resmi, segera laporkan kepada pihak berwenang. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya TPPO,”* jelasnya.
Ketiga WNA Bangladesh tersebut saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan penyelundupan manusia yang terlibat.
Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberantas kejahatan transnasional, sekaligus menjadi peringatan bahwa Sumatera Utara tidak boleh dijadikan pintu masuk maupun transit bagi sindikat perdagangan orang.
(Ros,007)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar