• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satlantas Polrestabes Medan Buka Layanan SIM Keliling 8–14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

    Redaktur
    Senin, 08 Juni 2026, 21:48 WIB Last Updated 2026-06-09T04:50:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     Satlantas Polrestabes Medan Buka Layanan SIM Keliling 8–14 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

    MEDAN – Lensa Nusantara biz id Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Layanan tersebut beroperasi di sejumlah titik strategis di Kota Medan selama periode 8 hingga 14 Juni 2026. Kehadiran SIM Keliling diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan utama.

    Berdasarkan informasi yang diumumkan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polrestabes Medan, terdapat lima lokasi layanan SIM Keliling yang disiapkan untuk melayani masyarakat setiap harinya.

    Kelima lokasi tersebut yakni Mal Pelayanan Publik (MPP), Komplek MMTC, Komplek Asia Mega Mas, area depan CIMB Lapangan Merdeka, dan Carrefour Padang Bulan.

    Khusus pada hari Sabtu, terdapat beberapa perubahan lokasi pelayanan. Layanan yang biasanya berada di Komplek MMTC dipindahkan ke depan CIMB Lapangan Merdeka. Sementara layanan di Komplek Asia Mega Mas beroperasi di Plaza Medan Fair, dan layanan yang biasanya berada di depan CIMB Lapangan Merdeka dipindahkan ke Plaza Millenium.
    Adapun pada hari Minggu, pelayanan yang biasanya berada di Carrefour Padang Bulan akan beroperasi di kawasan Lapangan Merdeka Medan.

    Satlantas Polrestabes Medan mengingatkan masyarakat agar memperhatikan jadwal dan lokasi pelayanan yang telah ditetapkan. Jadwal tersebut hanya berlaku untuk periode 8 hingga 14 Juni 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional.

    Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta surat hasil pemeriksaan psikologi.

    Petugas juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan guna mempercepat proses administrasi dan menghindari kendala saat pengurusan.

    Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapatkan nomor antrean dan pelayanan secara maksimal.

    Program SIM Keliling merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat. Melalui layanan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk memperpanjang SIM tepat waktu semakin meningkat sehingga dapat mendukung tertib berlalu lintas di Kota Medan.

    Untuk memperoleh informasi terbaru terkait jadwal, lokasi, maupun perubahan pelayanan SIM Keliling, masyarakat dapat memantau akun media sosial resmi Satlantas Polrestabes Medan maupun kanal informasi terpercaya lainnya.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini