masukkan script iklan disini
Ketua HBB Lamsiang Sitompul Sampaikan Sikap Atas Konflik Masyarakat Parbuluan Dairi dengan PT Gruti
Medan, lensa Nusantara biz id
Dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Polonia No. 45, Medan, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, menyampaikan sejumlah poin sikap terkait konflik yang terjadi antara masyarakat Desa Parbuluan, Kabupaten Dairi, dengan PT Gruti.
Konferensi pers tersebut merespons pertanyaan para wartawan mengenai posisi HBB terhadap peristiwa yang menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan.
Lamsiang Sitompul menyampaikan beberapa poin sikap sebagai berikut:
1. Meminta Kepolisian Membebaskan Masyarakat yang Ditahan
HBB meminta pihak kepolisian segera membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan terkait konflik dengan PT Gruti. Menurut Lamsiang, tindakan penahanan massal hanya memperkeruh keadaan.
2. Mendesak Kapolda Sumut Mencopot Kapolres Dairi
HBB mendesak Kapolda Sumatera Utara agar mencopot Kapolres Dairi KBP Otniel Siahaan, karena dianggap telah menciptakan kekacauan.
Lamsiang menegaskan bahwa tugas kepolisian adalah menjaga kamtibmas yang kondusif, bukan melakukan penangkapan dalam jumlah besar hingga memicu situasi mencekam.
3. Menuntut Penutupan PT Gruti
HBB secara tegas meminta agar PT Gruti ditutup, karena dinilai melakukan aktivitas yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan memicu konflik dengan warga.
4. Meminta Pemerintah Menangguhkan Izin Perusahaan Eksploitasi Hutan
HBB meminta pemerintah, mulai dari Kabupaten, Provinsi, Kementerian Kehutanan, hingga Presiden, untuk menangguhkan pemberian izin kepada perusahaan yang melakukan eksploitasi kawasan hutan selama beberapa tahun ke depan.
5. Menuntut Polisi Kembali pada Fungsi Mengayomi
HBB meminta kepolisian kembali kepada fungsi dasarnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai pihak yang memperkuat ketegangan.
6. Menghentikan Proses Hukum terhadap Warga
HBB juga mendesak agar kepolisian menghentikan proses hukum terhadap warga yang terlibat konflik. Lamsiang menyatakan bahwa tindakan masyarakat dilakukan dalam rangka membela hak-hak mereka dan menjaga lingkungan.
Menurutnya, ketika pemerintah abai melindungi lingkungan, masyarakat terpaksa bertindak sendiri. Karena itu, tindakan mereka seharusnya dipandang sebagai perjuangan penyelamatan lingkungan.
7. Mengedepankan Pendekatan Persuasif
Lamsiang menegaskan bahwa pemerintah dan semua pihak harus mengutamakan upaya persuasif dalam menangani konflik.
Ia mengingatkan bahwa prinsip hukum pidana adalah “Ultimum Remedium”, yaitu langkah terakhir, bukan yang pertama.
Konflik seperti ini, katanya, seharusnya diselesaikan secara bermartabat.
8. Pemerintah Dianggap Tidak Responsif
Dalam kesempatan tersebut, Lamsiang juga menyesalkan minimnya respon dari pemerintah daerah maupun DPRD, meski masyarakat sudah berulang kali melaporkan persoalan penggundulan hutan.
Kerusakan lingkungan seperti hilangnya mata air dan rusaknya ekosistem disebut menjadi pemicu utama konflik antara masyarakat dan PT Gruti.
Di akhir penyampaiannya, Lamsiang Sitompul menegaskan kembali bahwa pemerintah perlu mencabut izin usaha perusahaan yang melakukan eksploitasi hutan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
> “Agar pemerintah mencabut izin usaha perusahaan yang mengeksploitasi hutan,” ujar Lamsiang mengakhiri.
(Tim,red)

