• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Trio Begal Sadis di Jembatan Tol Lau Dendang Diciduk Tim Jatanras Poldasu, Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

    Redaktur
    Selasa, 18 November 2025, 16:58 WIB Last Updated 2025-11-19T00:58:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Trio Begal Sadis di Jembatan Tol Lau Dendang Diciduk Tim Jatanras Poldasu, Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

    MEDAN – lensa Nusantara biz id 
    Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tiga pelaku begal sadis yang aksinya sempat viral di media sosial. Ketiga tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda setelah dilaporkan melakukan aksi pembegalan brutal di kawasan tanjakan Jembatan Tol Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.

    Penangkapan komplotan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K Purba bersama personelnya. Para tersangka yang ditangkap adalah:

    Dwi Darmawan (22), warga Jalan Jati Luhur, Pasar 10 Tembung
    Reza Agus Pratama alias Paplo (21), warga Jalan Surya Haji, Dusun VII Percut Sei Tuan
    Amar Ferdiansyah Siregar alias Jait (20), warga Jalan Besar Tembung


    Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Rico Taruna Mauruh didampingi Kompol Jama K Purba dan Kanit Ranmor AKP Suyanto Usman Nasution menjelaskan, aksi begal itu terjadi pada Senin, 10 November 2025 pukul 02.00 WIB di Jalan Metrologi, tepatnya di tanjakan Jembatan Tol Lau Dendang.

    Korban bernama Raja Iman Silalahi (38), warga Kabupaten Pakpak Bharat, menjadi sasaran ketika mengendarai sepeda motor sepulang dari Pajak MMTC.

    Dibacok Sambil Diancam “Mati Kau!”
    Dalam aksinya, ketiga pelaku berboncengan menaiki sepeda motor dan menghadang korban. Tersangka Amar Ferdiansyah Siregar alias Jait, yang membawa parang, langsung membacok korban sambil berteriak “mati kau-mati kau!”.

    Korban sempat melawan, namun dua pelaku lainnya ikut mengeroyok sehingga Raja Iman mengalami luka bacok dan bersimbah darah. Meski terluka, korban berhasil melarikan diri sambil membawa kunci motornya.

    Melihat korban kabur, pelaku Dwi Darmawan kemudian mendorong sepeda motor milik korban dengan dibantu dua pelaku lain yang mengendarai motor Yamaha NMax.

    Korban Lapor ke Polisi
    Dengan keadaan luka serius dan tubuh berlumuran darah, korban melapor ke Polsek Medan Tembung dengan nomor laporan LP/1770/X/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 10 November 2025.

    “Keadaan lokasi yang sepi dan minim penerangan membuat para pelaku leluasa beraksi,” kata Kombes Rico Taruna.

    Laporan tersebut diteruskan ke Ditreskrimum Poldasu, dan Kompol Rico Taruna segera memerintahkan Tim Jatanras untuk melakukan pengejaran.
    Ditangkap di Penginapan dan Pergudangan

    Pada Senin dini hari, 17 November 2025, Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku—Dwi Darmawan dan Reza Agus Pratama—di sebuah penginapan di Jalan Keruntung, Kecamatan Medan Perjuangan.
    Sementara tersangka Amar Ferdiansyah Siregar ditangkap di kawasan pergudangan Jalan Selamat Ketaren, Medan.

    Sudah Pernah Beraksi Sebelumnya
    Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa komplotan ini juga melakukan aksi begal serupa pada Sabtu, 25 Oktober 2025 pukul 01.00 WIB di Jalan Perhubungan dekat SPBU Desa Laut Dendang. Dalam kejadian tersebut, korban juga dibacok dan sepeda motornya dirampas.

    “Para tersangka ini sudah dua kali beraksi berdasarkan laporan polisi yang kami terima. Modusnya sama, korbannya dibacok dan sepeda motornya dibawa kabur,” ujar Kombes Rico Taruna.


    Peran Para Tersangka
    Dwi Darmawan: membawa kabur motor korban
    Reza Agus Pratama alias Paplo: bertindak sebagai joki
    Amar Ferdiansyah Siregar alias Jait: membawa parang dan membacok korban


    Barang Bukti Diamankan
    Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
    Sepeda motor yang digunakan pelaku
    Parang yang dipakai untuk pembacokan
    Handphone milik korban


    Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejadian serupa di lokasi lain.

    Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini