• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sergai, Dua Pelaku Curat Diamankan Kurang dari 1×12 Jam

    Redaktur
    Sabtu, 13 Desember 2025, 19:17 WIB Last Updated 2025-12-14T03:17:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sergai, Dua Pelaku Curat Diamankan Kurang dari 1×12 Jam

    Serdang Bedagai —lensa Nusantara biz id 
    Aksi cepat tanggap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuahkan hasil. Kurang dari 1×12 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) beserta dua unit sepeda motor milik korban.


    Peristiwa tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/394/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal Selasa, 9 Desember 2025.


    Kejadian pencurian terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban diketahui bernama Suriana (51).


    Korban terbangun setelah dipanggil oleh tetangganya yang merasa curiga melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka serta sepeda motor yang biasanya berada di ruang tamu sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati pintu depan dan pintu belakang lantai dua rumahnya terbuka, meskipun tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan.


    Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI, serta satu unit telepon genggam merek Vivo. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir, SH, MH, langsung mengerahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, untuk melakukan penyelidikan.


    Hasilnya, pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial INM alias M (25) di Dusun V, Desa Penggalangan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi pencurian bersama tiga rekannya, yakni IT alias I, DB, dan I, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendatangi rumah pelaku DB di Dusun XVII Sei Bamban. Meski pelaku tidak ditemukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Scoopy BK 3131 XBI milik korban.


    Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial IT alias I (35) di Dusun IV, Desa Penggalangan. Dari rumah pelaku, polisi menemukan dan mengamankan Honda Vario BK 3963 DBH milik korban.


    Sekitar pukul 18.00 WIB, tim bergerak menuju kediaman pelaku I, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kemudian ditetapkan sebagai DPO. Kedua pelaku yang berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


    Dalam pemeriksaan, pelaku IT alias I mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik korban Metriyaldy Tanjung di Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui LP/B/134/XI/2025/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai. Sepeda motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual kepada seseorang bermarga Siregar di Kota Medan seharga Rp7 juta, dengan pembagian hasil di mana rekannya berinisial K menerima bagian sebesar Rp1,5 juta. Saat ini, K juga berstatus DPO.


    Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai Iptu LB Manullang membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang masih buron.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku IT alias I dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan pelaku INM alias M dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
    (Humas/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini