• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Hapus Dendam dan Kebencian di Tengah Keluarga, Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restorative Justice

    Redaktur
    Senin, 08 Desember 2025, 06:14 WIB Last Updated 2025-12-08T14:14:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Hapus Dendam dan Kebencian di Tengah Keluarga, Kajati Sumatera Utara Putuskan Perkara Pengancaman Diselesaikan Secara Restorative Justice
    Medan,  Lensa Nusantara biz id 
    08 Desember 2025 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui proses ekspose yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, serta didampingi Aspidum dan jajaran Kepala Seksi Pidana Umum, memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pengancaman di Kabupaten Langkat melalui mekanisme Restorative Justice.

    Perkara tersebut melibatkan tersangka Rainaldi, warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura, yang pada Selasa, 21 Oktober 2025 melakukan pengancaman dengan senjata tajam terhadap pamannya, Indra Surya, setelah merasa tersinggung atas ucapan korban. Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum oleh pihak Kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.

    Pertimbangan Restorative Justice
    Kajati Sumut menetapkan penyelesaian melalui Restorative Justice setelah mempertimbangkan beberapa hal penting:

    1. Hubungan kekerabatan — Tersangka dan korban adalah keponakan dan paman kandung, bagian dari satu keluarga besar.
    2. Kesepakatan damai tanpa syarat — Kedua pihak telah bersepakat berdamai secara ikhlas di hadapan keluarga dan perangkat lingkungan.
    3. Pengakuan dan penyesalan tersangka — Tersangka menyampaikan penyesalan mendalam dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
    4. Harapan keluarga — Keluarga besar, didampingi Kepala Lingkungan, memohon agar kejaksaan menyelesaikan perkara dengan pendekatan keadilan restoratif untuk menjaga keharmonisan keluarga.



    Pernyataan Kajati Sumut
    “Restorative justice harus mampu menjaga kondisi psikologis yang baik di tengah keluarga. Bukan sekadar membebaskan tersangka, tetapi memulihkan hubungan sosial dan keharmonisan di antara mereka. Itulah cita-cita dan harapan kita bersama,” ujar Dr. Harli Siregar.

    Dengan ditetapkannya mekanisme Restorative Justice, Kejati Sumut berharap hubungan antara kedua pihak dapat kembali pulih dan kehidupan sosial di lingkungan keluarga maupun masyarakat dapat berjalan harmonis.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini