masukkan script iklan disini
Imigrasi Belawan Tegaskan Biaya Resmi Paspor Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2024
Belawan, Lensa Nusantara biz id
Rabu (17/12/2025) — Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui Kepala Subbagian Humas, Ismed Adewinata, menjelaskan bahwa biaya resmi pelayanan paspor telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun rincian biaya resmi pelayanan paspor adalah sebagai berikut:
1. Biaya percepatan permohonan paspor sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
2. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dikenakan biaya sebesar Rp650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 (sepuluh) tahun dikenakan biaya sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Ismed menegaskan bahwa seluruh biaya tersebut merupakan PNBP resmi yang disetorkan langsung ke kas negara, serta tidak terdapat pungutan lain di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami berharap akun TikTok Joniar News Pekan dapat melakukan klarifikasi dan/atau perbaikan pemberitaan agar informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismed menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperoleh informasi keimigrasian melalui kanal resmi Kantor Imigrasi serta memanfaatkan Aplikasi M-Paspor dalam pengajuan permohonan paspor.
(Tim, Ros 007)

