masukkan script iklan disini
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung Amankan Pelaku Curas, Akui Beraksi di 12 TKP
Medan – lensa Nusantara biz id
Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan seorang pria berinisial M Araihan alias Keda (18), warga Jalan Pembinaan Gang Satria, Desa Bandar Setia. Pelaku diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/begal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jalan Pusaka, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya aksi begal di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari beberapa laporan korban yang mengalami tindak pencurian dengan kekerasan.
“Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim Unit Reskrim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar petugas.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di 12 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya, 8 TKP berada di wilayah hukum Polsek Medan Tembung dan 4 TKP lainnya berada di wilayah hukum Polres Deli Serdang.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menyasar korban yang sedang melintas di jalan sepi, terutama pada malam hari. Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban untuk memudahkan penguasaan barang berharga milik korban.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, yang selanjutnya akan dilakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta mendata seluruh korban dari aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polsek Medan Tembung mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(Tim,red)

