• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Kado Natal 2025, Enam Warga Binaan Rutan Tanjung Pura Terima Remisi Khusus

    Redaktur
    Senin, 29 Desember 2025, 17:19 WIB Last Updated 2025-12-30T01:19:59Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kado Natal 2025, Enam Warga Binaan Rutan Tanjung Pura Terima Remisi Khusus


    Tanjung Pura — Lensa Nusantara biz id Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani, pada Kamis (25/12/2025).

    Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas kepatuhan dan perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat serta diikuti oleh petugas dan warga binaan Nasrani di lingkungan Rutan Kelas IIB Tanjung Pura.

    Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Fransisco Pandia, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang menerima remisi atas kedisiplinan dan kepatuhan mereka selama menjalani pembinaan.

    “Pemberian remisi ini merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan menunjukkan perilaku baik. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Fransisco Pandia.

    Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2238.PK.05.03 dan PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025, sebanyak enam orang narapidana Rutan Kelas IIB Tanjung Pura memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025.

    Dari jumlah tersebut, empat narapidana menerima remisi selama satu bulan, sementara dua narapidana lainnya memperoleh remisi selama 15 hari. Seluruh penerima remisi telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, diharapkan tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal, yakni membentuk warga binaan yang menyadari kesalahan, memperbaiki diri, serta tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini