masukkan script iklan disini
Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan dalam Rumah Tangga di Medan Helvetia
Medan —lensa Nusantara biz id Polrestabes Medan mengungkap kasus dugaan pembunuhan dalam rumah tangga yang terjadi di Gang Dermawan, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Perkara tersebut melibatkan seorang suami berinisial A (46) yang diduga menyebabkan meninggalnya sang istri, NS (40).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto serta Kapolsek Helvetia Kompol Nelson JP Sipahutar, menjelaskan kronologi singkat peristiwa berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal.
Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa peristiwa tersebut bermula dari perselisihan dalam rumah tangga antara tersangka dan korban. Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh penyidik, korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka di dalam rumah mereka.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan forensik, ditemukan adanya indikasi kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, pada tubuh tersangka juga ditemukan luka gores dan cakaran yang menguatkan dugaan terjadinya perkelahian sebelum peristiwa tersebut,” jelas Kombes Pol Jean Calvijn.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, antara lain sebuah bantal, pakaian korban dan tersangka, serta bed cover yang berada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga secara profesional dan transparan, serta memastikan perlindungan hukum bagi korban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Polri berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan menegakkan keadilan bagi para korban,” tegas Kapolrestabes Medan.
(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar