masukkan script iklan disini
Polsek Medan Tuntungan Ungkap Kasus Curanmor di D’Cafe Petunia Raya, Satu Residivis Ditembak Saat Melawan
Medan – Lensa Nusantara biz id Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir D’Cafe, Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 12.10 WIB. Korban, Suci Ervina (26), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3336 AKP saat memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.
Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung, S.T., S.H., M.Si., segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa dini hari, 16 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, di wilayah Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya berinisial Acil, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat dilakukan pengembangan guna mencari pelaku lain di wilayah Tanjung Selamat, tersangka berupaya melarikan diri dengan melakukan perlawanan terhadap petugas, bahkan memukul salah satu personel Polri hingga terjatuh.
Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Karena membahayakan keselamatan petugas, aparat kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Tingkat II Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian tersebut dijual di wilayah Sei Mencirim dengan harga Rp5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut dibagi dua dengan pelaku lain yang berstatus DPO dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas dilakukan karena tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pengembangan.
> “Pelaku melakukan perlawanan dengan memukul anggota kami dan mencoba melarikan diri. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur,” ujar Iptu Syawal Sitepu, Selasa (16/12/2025) malam.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO dan berkomitmen tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Selain itu, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
> “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan menggunakan kunci ganda saat diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum,” tegasnya.
Ia juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan tindak kriminal.
> “Apabila masyarakat mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan maupun pelaku kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(Tim,red)

