masukkan script iklan disini
Residivis Pencurian Gudang di Medan Area Ditembak Polisi Saat Pengembangan Kasus
Medan –lensa Nusantara biz id
Seorang residivis kasus pencurian, Aidil Fitri Lubis (43), kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap mencuri sejumlah barang elektronik dari sebuah gudang di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area. Pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas kepolisian karena melakukan perlawanan saat proses pengembangan.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B/788/XII/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan.
Dalam laporan tersebut, korban bernama Upik (58) melaporkan kehilangan sejumlah barang elektronik yang disimpan di gudangnya. Aksi pencurian itu diketahui korban saat mengecek gudang miliknya pada Minggu, 7 Desember 2025.
“Korban mendatangi gudangnya dan mendapati sejumlah barang elektronik sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area,” ujar Kompol Dwi, Selasa (16/12/2025).
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa:
3 unit televisi
23 unit kipas angin
18 unit rice cooker
11 unit mesin blender
18 unit teko listrik
Kabel listrik dan satu set lampu berbentuk angka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin, 15 Desember 2025, tersangka Aidil Fitri Lubis berhasil diamankan di lokasi yang tidak jauh dari kediamannya.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun ketika dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah, tersangka melakukan perlawanan dengan mendorong salah satu personel kami,” jelas Kompol Dwi.
Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Karena membahayakan keselamatan petugas, kepolisian akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian secara bertahap selama kurang lebih satu minggu. Setiap barang yang dicuri, langsung diserahkan kepada tiga orang penadah berinisial A, E, dan A untuk dijual.
“Jadi modusnya mencuri sedikit demi sedikit. Setelah barang diserahkan dan dijual, tersangka kembali mencuri hingga total kerugian korban seperti yang dilaporkan,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, ketiga penadah tersebut masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut, Kompol Dwi Himawan Chandra menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang telah dua kali menjalani hukuman penjara, masing-masing pada tahun 2017 dan 2024.
Dalam pengakuannya, Aidil mengungkapkan bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan bermain judi.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk untuk menangkap para penadah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya residivis, di wilayah hukum Polsek Medan Area,” tegas Kompol Dwi.

