• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polres Binjai Amankan Pelaku Curat, Laptop dan Dokumen Kendaraan Jadi Sasaran

    Redaktur
    Sabtu, 31 Januari 2026, 21:09 WIB Last Updated 2026-02-01T05:14:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres Binjai Amankan Pelaku Curat, Laptop dan Dokumen Kendaraan Jadi Sasaran

    Binjai – Lensa Nusantara biz id 
    Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang tersangka berinisial A (42) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

    Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Polres Binjai atas informasi yang diberikan masyarakat.

    “Kami mengapresiasi kinerja tim yang sigap menindaklanjuti informasi dari masyarakat, sehingga tersangka berinisial A berhasil diamankan,” ujar Kapolres Binjai, Sabtu (31/1/2026).

    Kapolres menjelaskan, tersangka diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025.
    “Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit laptop serta dokumen kendaraan bermotor yang memiliki nilai dan fungsi penting,” jelas Mirzal.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengungkapkan bahwa proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.

    “Tim Cobra Polres Binjai menerima informasi bahwa tersangka berada di Jalan Gunung Sinabung. Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan yang bersangkutan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” terang Kasat Reskrim.

    Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah besi, sepasang sandal, dan satu helai baju yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
    Kasat Reskrim juga memaparkan kronologi kejadian, di mana pelapor mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan saat pulang ke rumah.

    “Setelah dilakukan pengecekan, diketahui telah hilang satu unit laptop merek Acer, sebuah celengan kaleng, serta dua buku BPKB sepeda motor,” ungkapnya.
    Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas Polres Binjai AKP Junaidi.
    (Humas/Ros)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini