• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polres Binjai Ungkap Pencurian Mesin AC di Indomaret, Satu Pelaku Diamankan

    Redaktur
    Sabtu, 31 Januari 2026, 20:50 WIB Last Updated 2026-02-01T04:55:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres Binjai Ungkap Pencurian Mesin AC di Indomaret, Satu Pelaku Diamankan

    Binjai – Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko ritel Indomaret di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial E (40) berhasil diamankan.

    Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur.
    “Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim serta respons cepat atas informasi yang diberikan masyarakat,” tegas Kapolres Binjai.

    Mirzal menerangkan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin milik sebuah toko Indomaret yang terjadi pada pertengahan Desember 2025.

    “Pelaku melakukan aksinya secara bertahap. Awalnya mengambil dua unit mesin AC, kemudian disusul satu unit lainnya. Tindakan ini jelas menimbulkan kerugian bagi pihak toko,” jelasnya.
    Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dua buah cover mesin AC, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, di antaranya tang, obeng, dan kunci pas.
    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan mengungkapkan bahwa proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka.

    “Tim Cobra Polres Binjai menerima informasi bahwa tersangka berada di Jalan Soekarno Hatta. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” ungkap Hizkia.
    Diketahui, tersangka berprofesi sebagai pengangguran. Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim melalui Kasihumas Polres Binjai AKP Junaidi.
    Polres Binjai menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain.
    (Humas/Ros,007)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini