masukkan script iklan disini
Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penyerangan Ojek Online hingga Tewas
Belawan – Lensa Nusantara biz id
Tim gabungan Unit Jatanras Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim dan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pelaku penyerangan yang mengakibatkan seorang pengemudi ojek online bernama Iman Kurnia meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/2/2026) dini hari.
Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, korban terlihat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba, salah seorang pelaku melemparkan benda keras ke arah korban hingga menyebabkan korban terjatuh.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Namun, setelah dua hari menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasatreskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kejadian.
“Setelah menerima laporan, Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan yang kemudian dibantu oleh Unit Jatanras Polda Sumut serta Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan MR (21), warga Kelurahan Belawan Bahari, yang diduga sebagai salah satu pelaku,” ujar AKP Agus Purnomo.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Namun, saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas.
“Karena tersangka melakukan perlawanan yang berpotensi membahayakan petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan ke arah kaki guna menghentikan perlawanan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka MR mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama enam orang rekannya. Ia juga mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku yang melempar korban menggunakan balok kayu dengan tujuan melakukan aksi begal.
“Tersangka mengakui bahwa pelemparan tersebut dilakukan dengan maksud untuk membegal korban. Namun karena korban langsung tidak sadarkan diri, para pelaku panik dan melarikan diri dengan meninggalkan korban di lokasi,” tambah Kasatreskrim.
Selain terlibat dalam kasus penyerangan tersebut, tersangka MR juga mengakui keterlibatannya dalam lima tindak kriminal lainnya, di antaranya perusakan kaca truk, pencurian dengan pemberatan (curat), pembakaran, serta perusakan fasilitas umum.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, tim gabungan kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
(Tim,red)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar