• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    advertisement

    Tahun Baru

    Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rumah, Kerugian Korban Capai Rp38 Juta

    Redaktur
    Jumat, 09 Januari 2026, 20:54 WIB Last Updated 2026-01-10T04:57:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polsek Medan Baru Tangkap Dua Pelaku Pencurian Rumah, Kerugian Korban Capai Rp38 Juta

    MEDAN – Lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian rumah pada Rabu (7/1/2026). Kedua tersangka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

    Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial KS (27), warga Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, dan A (33), warga Jalan Sei Kera, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

    Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korban bernama Erlina (66), warga Kompleks Tasbi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/5/I/2026/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU, tertanggal 2 Januari 2026.

    Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu MP Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban, Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di dalam kamar kos di Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru,” ujar Iptu Tambunan.

    Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah korban dan masuk melalui pintu samping salon yang berada di lokasi.

    Adapun barang-barang yang dicuri antara lain lima unit AC, satu unit mesin genset outdoor, serta satu buah kuali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp38 juta.

    Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    (Tim,red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini