masukkan script iklan disini
ABK Asal Belawan Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika, Keluarga Fandi Ramadhan Harap Keadilan
Belawan – lensa Nusantara biz id Harapan dan kecemasan menyelimuti sebuah rumah sederhana di Belawan, Sumatera Utara, seiring berlangsungnya persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Nirwana dan Eman Efendi, orang tua Fandi Ramadhan (22), harus menghadapi kenyataan pahit ketika putra sulung mereka terancam hukuman mati dalam perkara penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang melibatkan kapal tanker Sae Dragon.
Bagi keluarga, ancaman hukuman tersebut dinilai tidak sebanding dengan posisi Fandi yang hanya seorang anak buah kapal (ABK) dengan jabatan terendah. Menurut pengakuan keluarga, Fandi baru beberapa hari bekerja dan tidak memiliki kendali atas muatan kapal maupun arah pelayaran.
“Dia hanya ingin bekerja secara jujur. Dia bukan penjahat,” ujar sang ibu, Nirwana, dengan suara lirih, Sabtu (7/2/2026).
Fandi diketahui merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh dan menyelesaikan pendidikannya pada tahun 2022. Setelah lulus, ia berupaya mencari pekerjaan demi membantu perekonomian keluarga dan menghidupi lima orang adiknya yang masih kecil.
Kesempatan bekerja di kapal asing disebut diperoleh melalui proses yang tampak resmi, mulai dari agen penyalur, kapten kapal, hingga manajemen luar negeri. Dalam kontrak kerja, Fandi dijanjikan gaji sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat per bulan dengan muatan kapal berupa minyak.
Namun, setibanya di Thailand pada Mei 2025, Fandi justru harus menunggu selama beberapa hari di sebuah hotel tanpa kejelasan. Ia mengaku hanya diminta menunggu instruksi dari atasan dan tidak memahami secara utuh situasi yang sedang berlangsung.
Pada 14 Mei 2025, Fandi akhirnya naik ke kapal Sae Dragon. Saat pelayaran menuju perairan sekitar Phuket, terjadi pemindahan barang dari kapal lain ke kapal tersebut. Dari sinilah kecurigaan mulai muncul. Meski demikian, sebagai ABK dengan posisi paling bawah, Fandi mengaku tidak memiliki kuasa untuk mempertanyakan apalagi menolak perintah.
“Saya hanya pekerja. Kalau menolak perintah di tengah laut, nyawa bisa jadi taruhannya,” ungkap Fandi dalam persidangan.
Disebutkan pula bahwa Fandi baru tiga hari berada di atas kapal ketika peristiwa tersebut terjadi. Ia bukan pemilik kapal, bukan pengambil keputusan, dan tidak mengetahui secara pasti muatan yang dipindahkan. Situasi kerja di laut lepas membuatnya berada dalam kondisi terisolasi, tanpa akses komunikasi, dan sepenuhnya berada di bawah kendali atasan.
Pihak keluarga menilai kasus ini membuka mata publik terhadap kerentanan pekerja sektor pelayaran. Menurut mereka, buruh laut kerap menjadi pihak paling lemah dalam kejahatan terorganisir lintas negara, namun justru berpotensi menanggung konsekuensi hukum paling berat.
“Anak kami bukan otak kejahatan. Dia korban dari sistem yang tidak berpihak pada pekerja kecil,” ujar Eman Efendi.
Dengan mata berkaca-kaca, Nirwana berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia tidak meminta pembenaran, melainkan keadilan yang menempatkan anaknya sesuai dengan peran dan posisinya.
“Kami hanya ingin anak kami diperlakukan sebagai manusia,” tuturnya.
Kasus Fandi Ramadhan kini menjadi perhatian publik, tidak hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai cerminan pentingnya perlindungan negara terhadap warganya yang bekerja di sektor berisiko tinggi, khususnya dalam lingkup kerja lintas negara.
(Tim)


