masukkan script iklan disini
Kejati Sumut Geledah Sejumlah Lokasi, Tiga Eks Kepala KSOP Belawan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PNBP
Medan – Lensa Nusantara biz id Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melaksanakan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan Tahun 2023–2024, Selasa (24/2/2026).
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
WH, selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan Tahun 2023.
MLA Sihite, selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024.
SHS, selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal.
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan. Apabila Otoritas Pelabuhan belum menyediakan jasa tersebut, pelaksanaannya dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Untuk wilayah Pelabuhan Belawan, kewenangan jasa pandu tunda oleh KSOP diketahui telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dengan ukuran di atas Gross Tonnage (GT) 500 yang memasuki perairan wajib pandu diwajibkan menggunakan jasa pandu tunda. Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2024, penyidik menemukan adanya kapal-kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi penerimaan PNBP yang dibuat dan ditandatangani oleh para tersangka pada masa jabatan masing-masing.
Para tersangka selaku Kepala KSOP pada periode tersebut diduga tidak melaksanakan pengendalian, pengawasan, serta pendataan sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan potensi penerimaan negara tidak tercatat dan tidak disetorkan sesuai ketentuan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian dari sektor PNBP yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi dan lembaga terkait guna melakukan pendalaman serta penghitungan kerugian keuangan negara secara rinci.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejatisu menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(Tim,)

