masukkan script iklan disini
AMPADA Soroti Penyerahan PSU di Medan, DPRD Siap Tindak Tegas Pengembang Nakal
Medan, lensa Nusantara biz id.
Rabu15 April 2026 — Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Daerah (AMPADA) kembali menyoroti kewajiban pengembang perumahan di Kota Medan terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
AMPADA menilai masih banyak
pengembang yang belum memenuhi kewajiban tersebut, sehingga berdampak pada terbatasnya pemanfaatan fasilitas umum oleh masyarakat. Kondisi ini dinilai merugikan warga yang seharusnya dapat menikmati sarana dan prasarana secara optimal.(Tim)
Perwakilan AMPADA, Martin, menegaskan bahwa pihaknya mendesak adanya langkah konkret dari pemerintah, khususnya DPRD Kota Medan, untuk menindak pengembang yang tidak menunjukkan itikad baik.
“Jika tidak ada itikad baik, kami mendesak pencabutan izin usaha, termasuk pembatalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan,” tegas Martin.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Komisi 4 DPRD Medan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penyerahan PSU hingga tuntas. DPRD memastikan akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi melindungi kepentingan publik.
Selain itu, DPRD juga tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan sanksi tegas terhadap pengembang yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk langkah administratif hingga pencabutan izin.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan legislatif, diharapkan seluruh pengembang dapat segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU. Hal ini penting guna memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan secara luas, sekaligus mendukung pembangunan kota yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.


