masukkan script iklan disini
Kedepankan Restorative Justice, Sat Reskrim Polrestabes Medan Wujudkan Penegakan Hukum Humanis
Medan — Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis, berimbang, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Pendekatan ini dilakukan melalui proses mediasi yang melibatkan korban, pelaku, serta keluarga masing-masing pihak. Dengan mengedepankan dialog terbuka dan musyawarah, diharapkan tercapai kesepakatan bersama tanpa mengesampingkan rasa keadilan, sekaligus memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan solusi hukum yang lebih konstruktif.
“Melalui pendekatan ini, kami tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku. Ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan keadilan yang lebih bermakna bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak turut menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam setiap penanganan perkara yang memenuhi syarat.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bentuk pelayanan hukum yang mengedepankan nilai kemanusiaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.
“Restorative justice menjadi salah satu upaya kami dalam memberikan pelayanan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,” tegasnya.
Dengan penerapan pendekatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, serta tercipta situasi kamtibmas yang kondusif melalui penyelesaian perkara yang adil dan bijaksana.(Tim)


