• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pelaku Curat, Motor Curian Dijual ke Medan

    Redaktur
    Minggu, 26 April 2026, 21:28 WIB Last Updated 2026-04-27T04:28:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polsek Perbaungan Tangkap Dua Pelaku Curat, Motor Curian Dijual ke Medan

    Serdang Bedagai — lensa Nusantara biz id Personel Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Perdamaian Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

    Dua pelaku yang diamankan masing-masing Irwansyah alias Iwan (45) dan Beny Afdi alias Beny (39), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Perbaungan.

    Kapolsek Perbaungan, Japri Binsar H. Simamora, Jumat (24/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban, Suratni (59), seorang ibu rumah tangga.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026. Saat itu, korban meninggalkan rumah sejak pagi hari untuk berjualan menggunakan becak motor. Namun, saat kembali ke rumah sekitar pukul 22.40 WIB, korban mendapati pintu dapur telah terbuka dan sepeda motor Honda Scoopy miliknya beserta dua dokumen BPKB yang disimpan di dalam lemari telah hilang.

    Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, diketahui pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mencongkel gembok menggunakan obeng saat kondisi rumah sedang kosong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

    Tim Opsnal Polsek Perbaungan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap Irwansyah pada Senin, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Deli Pajak Lama, Perbaungan.

    Dari hasil interogasi, Irwansyah mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya Beny. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Beny pada Selasa, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang mengendarai becak motor di Jalan Deli Perbaungan.

    Saat dilakukan penggeledahan terhadap Beny, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

    Kepada petugas, kedua tersangka mengaku sepeda motor hasil curian telah diserahkan kepada seorang rekan mereka bernama Misbah, yang kini masih dalam pengejaran, untuk dijual ke Kota Medan seharga Rp7 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli pakaian.

    Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dibeli dari hasil kejahatan, satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu rumah korban, satu paket sabu, serta satu unit becak motor Suzuki Thunder BK 2858 OT.

    Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +