• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi

    Redaktur
    Jumat, 22 Mei 2026, 22:17 WIB Last Updated 2026-05-23T05:19:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Empat Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi

    BINJAI –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 20 hingga 21 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dan meringkus empat orang tersangka di lokasi berbeda.

    Keempat tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pria dan satu wanita, masing-masing berinisial YP alias PD (39), R (47), ADP (42), dan DA (21). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Binjai Timur, yakni di Jalan Danau Tondano Gang Ketupat Lingkungan VIII, Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Sumber Karya, serta Jalan Olahraga Kelurahan Timbang Langkat.

    Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,04 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,3 gram, tiga unit handphone, satu unit timbangan elektrik, satu buah skop plastik, satu kotak USB yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

    Kapolres Binjai melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

    “Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.

    Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

    Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
    “Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Mirzal.
    (Hum/red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini