masukkan script iklan disini
Polsek Medan Tuntungan Amankan Lima Pelaku Judi Online di Warnet Tanjung Selamat
Medan —lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mengamankan lima pria yang diduga terlibat praktik perjudian online di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Rizki Aulia Nursandi (20), warga Jalan Letda Sujono Gang Subur, Darma Ardianto (43), warga Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Riki Sanjaya R (30), warga Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Farisman Huli (25), warga Jalan Bunga Nicole, serta Marvelius Tarigan, warga Jalan Letjen Jamin Ginting No.08, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolsek Medan Tuntungan, Adil Ginting melalui Kanit Reskrim Ipda Manotar Silalahi, SH., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas judi online di sebuah warnet di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat.
“Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Medan Tuntungan bersama piket fungsi dan Unit Reskrim langsung melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud,” ujar Ipda Manotar Silalahi.
Petugas kemudian mendatangi Warnet Whenlinsiki bersama aparat pemerintah Kelurahan Tanjung Selamat. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi mendapati sejumlah orang diduga tengah bermain judi online.
Selanjutnya, petugas mengamankan 12 orang yang terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan ke Mapolsek Medan Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan lima orang terbukti melakukan aktivitas perjudian online, sedangkan tujuh lainnya hanya berada di lokasi warnet,” jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 unit monitor komputer, 12 unit CPU, 11 unit keyboard, 10 unit mouse, delapan unit headset, serta uang tunai sebesar Rp1.030.000.
Saat ini kelima pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


