• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satres Narkoba Polres Binjai Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Sehari, Tiga Pelaku Diamankan dari Lokasi Berbeda

    Redaktur
    Kamis, 14 Mei 2026, 02:10 WIB Last Updated 2026-05-14T09:10:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Satres Narkoba Polres Binjai Ungkap Tiga Kasus Narkotika dalam Sehari, Tiga Pelaku Diamankan dari Lokasi Berbeda

    Binjai —lensa Nusantara biz id. Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu satu hari, petugas berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga orang tersangka dari lokasi berbeda di Kota Binjai, Rabu (13/05/2026).

    Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial AS alias Ucok (30), RG (26), dan MA alias Beok (23).
    Tersangka AS alias Ucok ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 14.30 WIB. Sementara tersangka RG diamankan di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 12.00 WIB.

    Sedangkan tersangka MA alias Beok ditangkap di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota sekitar pukul 23.50 WIB.

    Pengungkapan ketiga kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di sejumlah lokasi yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, dengan memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

    Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dari masing-masing tersangka.

    Dari tangan tersangka AS alias Ucok, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram serta satu lembar tisu warna putih.

    Sementara dari tersangka RG, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan total berat bruto 2,16 gram dan satu kotak rokok merek Magnum yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
    Sedangkan dari tersangka MA alias Beok, petugas mengamankan delapan butir narkotika jenis ekstasi yang terdiri dari empat butir warna hijau dengan berat 1,47 gram dan empat butir warna kuning dengan berat 1,72 gram.

    Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 160 cc warna hitam dengan nomor polisi BK 2478 RBO serta satu unit telepon genggam iPhone XR warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

    Kasat Narkoba Polres Binjai, Ismail Pane, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.
    “Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia tentang KUHP dan penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara,” tegasnya.

    Sementara itu, Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
    Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjadi bukti komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami tetap berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini