masukkan script iklan disini
Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Ringkus Pelaku Curanmor, Sempat Melawan Saat Ditangkap
BINJAI –lensa Nusantara biz id Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif melalui keberhasilan Team Cobra Satreskrim Polres Binjai mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 25 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. Pelaku berinisial D diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tahun 2024 dengan nomor polisi BK 5094 RBN milik korban yang terparkir di teras rumah.
Saat aksi pencurian berlangsung, korban sempat melihat pelaku membawa kabur sepeda motornya. Korban kemudian berusaha mengejar sambil meneriakkan kata “maling”, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Binjai Hizkia Siagian menjelaskan, setelah menerima laporan, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Team Cobra Satreskrim Polres Binjai, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku D di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB,” ujar AKP Hizkia Siagian.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, petugas menerapkan metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.
Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Kasat Reskrim.
Kapolres Binjai Mirzal Maulana menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan rasa aman dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di tengah masyarakat.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan maupun lokasi penadahan kendaraan hasil curian.
Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas dan terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan guna memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Binjai.
(Red)


