masukkan script iklan disini
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Medan Marelan
Medan –lensa Nusantara Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026, di Jalan Marelan V Pasar II Barat, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RS (31) dan AK (30). Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip dan plastik bungkus rokok yang berisi narkotika jenis sabu, satu plastik hitam, satu tas kosmetik berwarna pink, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP A.R. Riza.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika. Tersangka AK diketahui berperan membantu tersangka RS dalam menjalankan aktivitas penjualan sabu kepada para pembeli.
“Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka AK berperan membantu tersangka RS dalam menjual narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan agar upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih maksimal demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegas AKP A.R. Riza.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap sumber perolehan narkotika serta jaringan peredarannya.(Tim)


