masukkan script iklan disini
DELI SERDANG – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I (31), warga Dusun III, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, diamankan karena diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang di Jalan Harapan, Desa Denai Sarang Burung, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini berawal pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang pria di wilayah Desa Denai Sarang Burung yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan yang diterima. Setelah melakukan serangkaian pengamatan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diperoleh sebelumnya. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan dan memeriksa pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku.
Setelah diamankan, petugas melakukan interogasi awal terkait kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Benar, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Kompol Ferry Kusnadi.
Ia menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
(Red)


