masukkan script iklan disini
Operasi Antik Toba 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus dan Tangkap 78 Tersangka
Deli Serdang –lensa Nusantara biz id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang merilis hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap 65 kasus narkotika dan mengamankan 78 tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, didampingi Wakasat Narkoba AKP OJ Samosir serta Kasi Humas Polresta Deli Serdang Iptu J. Napitupulu, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berasal dari sejumlah wilayah kecamatan yang berada di hukum Polresta Deli Serdang, di antaranya Kecamatan Lubuk Pakam, Beringin, Pantai Labu, Pagar Merbau, Tanjung Morawa, Galang, Namorambe, Biru-Biru, STM Hilir dan beberapa wilayah lainnya.
Kompol Fery mengungkapkan, selama Operasi Antik Toba 2026 pihaknya berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkotika. Untuk pengungkapan kasus non target operasi (Non TO), petugas mengamankan sekitar 14 gram sabu-sabu, 83 gram ganja kering siap edar serta 40 batang tanaman ganja. Sementara dari target operasi (TO), petugas menyita sekitar 12 gram sabu-sabu dan enam butir pil ekstasi.
“Dalam Operasi Antik Toba 2026 terdapat 17 target operasi yang menjadi sasaran. Selain itu, kami juga berhasil mengungkap 31 kasus non target operasi. Secara keseluruhan selama operasi berlangsung berhasil diungkap sebanyak 65 kasus,” ujar Kompol Fery saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Ia menambahkan, apabila digabungkan dengan seluruh pengungkapan kasus narkotika selama bulan Mei 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap sekitar 80 kasus. Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 967 gram sabu-sabu, 85 gram ganja, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi serta satu botol liquid yang mengandung zat terlarang.
Terkait penanganan hukum, Kompol Fery menjelaskan bahwa para tersangka yang berperan sebagai pengedar dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap pengguna narkotika dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan diarahkan menjalani rehabilitasi melalui asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Untuk barang bukti yang dipaparkan hari ini telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik dan sebagian merupakan hasil asesmen maupun pengujian dari BNN. Barang bukti terdiri dari ganja, sabu-sabu serta hasil tes urine para tersangka,” jelasnya.
Selain memaparkan hasil Operasi Antik Toba 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang juga merilis data penanganan tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2026.
Pada Januari 2026, Sat Narkoba menangani 33 kasus dengan 38 tersangka yang terdiri dari 36 pria dan 2 wanita. Barang bukti yang diamankan berupa 4.225,58 gram sabu-sabu, 4.266,78 gram ganja dan satu butir pil ekstasi.
Selanjutnya pada Februari 2026 terungkap 42 kasus dengan 52 tersangka, terdiri dari 49 pria dan 3 wanita. Barang bukti yang disita meliputi 29.696,51 gram sabu-sabu, 3,48 gram ganja dan 515 butir pil ekstasi.
Pada Maret 2026, petugas mengungkap 23 kasus dengan 29 tersangka laki-laki. Barang bukti yang diamankan berupa 2.435,27 gram sabu-sabu dan lima butir pil ekstasi.
Sementara pada April 2026, Sat Narkoba berhasil mengungkap 52 kasus dengan 68 tersangka yang terdiri dari 66 pria dan 2 wanita. Barang bukti yang disita meliputi 3.528,90 gram sabu-sabu, 138,28 gram ganja, satu batang tanaman ganja, 9.139 butir pil ekstasi, 3.249 mililiter liquid mengandung narkotika dan 350 sachet happy water.
Sedangkan sepanjang Mei 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 80 kasus dengan 97 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 963,37 gram sabu-sabu, 85,63 gram ganja, 40 batang tanaman ganja, tujuh butir pil ekstasi serta satu botol liquid.
Kompol Fery menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya melalui penegakan hukum yang tegas, pengungkapan jaringan peredaran narkoba, serta upaya rehabilitasi bagi para pengguna guna menekan angka penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
“Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.(Tim)


