• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Empat Bulan Buron, Resmob Polrestabes Medan Ringkus Residivis Curanmor yang Viral di Medsos

    Redaktur
    Selasa, 14 Juli 2026, 07:22 WIB Last Updated 2026-07-14T14:22:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Empat Bulan Buron, Resmob Polrestabes Medan Ringkus Residivis Curanmor yang Viral di Medsos

    Medan,  Lensa Nusantara biz id Selasa 14 Juli 2026 – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil meringkus seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama empat bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial SU alias Katung (32), warga Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, diamankan pada Minggu (12/7/2026) dini hari.

    Penangkapan dilakukan di kawasan Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Medan Johor.

    Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor milik Oloan Barasa yang terjadi di area parkir Salon Familia, Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada Senin (2/3/2026).

    "Pelaku berhasil kami amankan setelah hampir empat bulan menjadi buronan. Sebelumnya, rekannya yang berinisial AJ telah lebih dahulu ditangkap oleh personel Reskrim Polsek Delitua, sementara SU alias Katung ditetapkan sebagai DPO berdasarkan laporan korban," ujar Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Selasa (14/7/2026).

    Ia menjelaskan, aksi kedua pelaku sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian.

    "Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kedua pelaku sempat viral di media sosial. Mereka menggunakan sepeda motor Honda CBR merah saat beraksi, dan kendaraan tersebut telah kami amankan," jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, SU alias Katung mengaku berperan sebagai joki yang mengawasi situasi dan mengendarai kendaraan, sedangkan rekannya AJ bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.

    "Keduanya memiliki peran masing-masing. SU bertugas sebagai joki, sedangkan AJ bertindak sebagai eksekutor. Dalam hitungan detik mereka berhasil membawa kabur sepeda motor korban," terang Bimo.
    Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan personel Unit Resmob, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan dan tersangka akhirnya ditangkap tanpa menimbulkan korban.
    "Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba kabur, namun berhasil kami kejar dan diamankan," tambahnya.

    Lebih lanjut, Kanit Resmob mengungkapkan bahwa SU alias Katung merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara penadahan sepeda motor hasil curian.
    "Pelaku merupakan residivis kasus penadahan kendaraan bermotor hasil curian pada tahun 2019 dan kembali menjalani hukuman untuk kasus serupa pada tahun 2024," ungkapnya.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

    Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

     Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.
    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini