masukkan script iklan disini
Kanwil Kemenkum Sumut Harmonisasi Tiga Ranperbup Karo, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Kualitas Produk Hukum Daerah
MEDAN – Lensa Nusantara biz id Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui fasilitasi harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Karo. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (8/7/2026).
Rapat harmonisasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan dihadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karo beserta jajaran, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Karo, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbang Kabupaten Karo, Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Karo beserta jajaran, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Kegiatan harmonisasi dimoderatori oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumut dengan agenda pembahasan tiga Ranperbup Kabupaten Karo, yakni Ranperbup tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Kode Klasifikasi, dan Jadwal Retensi Arsip, Ranperbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karo, serta Ranperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karo Tahun 2027.
Dalam sambutannya, Ignatius Mangantar Tua Silalahi menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, harmonisasi juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum, memiliki daya laksana yang baik, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Harmonisasi merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya disharmoni regulasi sekaligus memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan akan lebih berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum," ujar Ignatius.
Ia menambahkan, proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, termasuk memperhatikan partisipasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam penyusunan regulasi.
"Dalam pembentukan perda ini, kita juga harus mempertimbangkan dan mendengar aspirasi dari masyarakat serta memastikan regulasi ini bermanfaat dan memenuhi kebutuhan masyarakat," tegas Ignatius.
Selama rapat harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan berbagai masukan terhadap aspek substansi, teknik penyusunan, kesesuaian norma, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan sebelum ketiga Ranperbup ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Karo menyambut baik pelaksanaan fasilitasi harmonisasi tersebut dan menilai proses pendampingan dari Kanwil Kemenkum Sumut sangat penting dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan implementatif.
Diharapkan, ketiga Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Karo yang telah melalui proses harmonisasi mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Karo.
(Tim)


