• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Ketua Umum DPP GNI Desak Jampidsus Dinonaktifkan Sementara Demi Menjaga Objektivitas dan Transparansi Proses Hukum

    Redaktur
    Jumat, 10 Juli 2026, 09:52 WIB Last Updated 2026-07-10T16:52:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Ketua Umum DPP GNI Desak Jampidsus Dinonaktifkan Sementara Demi Menjaga Objektivitas dan Transparansi Proses Hukum


    Medan, lensa Nusantara biz id Jum'at 10 Juli 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom., mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menonaktifkan sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pernyataan yang bersangkutan terkait kepemilikan sebuah rumah di kawasan Sentul serta uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disebut sebagai milik pribadi.

    Pernyataan tersebut disampaikan Rules Gajah saat ditemui awak media di Kantor DPP GNI Wilayah Sumatera Utara, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat malam (10/7).

    Menurut Rules Gajah, penonaktifan sementara merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga independensi dan objektivitas proses pemeriksaan apabila terdapat klarifikasi atau penyelidikan terhadap harta kekayaan pejabat publik.

    "Kami mencermati secara serius pernyataan yang disampaikan oleh pejabat Jampidsus mengenai aset rumah di Sentul serta keberadaan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang diklaim sebagai milik pribadi dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan tersebut telah memunculkan perhatian dan pertanyaan publik yang perlu dijawab melalui mekanisme hukum yang transparan," ujar Rules Gajah.

    Ia menegaskan bahwa permintaan penonaktifan sementara bukan dimaksudkan sebagai bentuk vonis atau penghakiman terhadap pihak yang bersangkutan, melainkan langkah administratif guna memastikan seluruh proses berjalan tanpa potensi konflik kepentingan.

    "Penonaktifan sementara bukanlah bentuk penghukuman. Justru langkah ini diperlukan agar proses pemeriksaan, klarifikasi, maupun penelusuran asal-usul harta kekayaan dapat dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari pengaruh jabatan yang sedang diemban," tegasnya.

    Berlandaskan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
    Dalam keterangannya, GNI menyebutkan bahwa desakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

    Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan secara jujur, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memberikan dasar hukum untuk melakukan penelusuran terhadap asal-usul harta kekayaan yang tidak wajar atau tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi.

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Rules Gajah menilai, apabila pejabat yang bersangkutan meyakini seluruh harta kekayaannya diperoleh secara sah, maka proses pemeriksaan secara terbuka seharusnya tidak menjadi persoalan.

    "Jika memang tidak ada pelanggaran, maka proses pemeriksaan yang transparan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. 

    Tidak perlu ada kekhawatiran terhadap penonaktifan sementara apabila tujuannya untuk menjaga independensi proses hukum," katanya.

    Dorong Kejaksaan Agung Bertindak Transparan
    Lebih lanjut, GNI berharap pimpinan Kejaksaan Agung segera mengambil langkah yang dinilai tepat sesuai ketentuan hukum dan mekanisme internal yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

    Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan, apabila dilakukan, harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seseorang.

    "Kami akan terus mengawal perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol masyarakat.

     Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai prinsip negara hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sementara yang tidak terbukti juga harus dipulihkan nama baiknya. Integritas penegakan hukum harus tetap menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat," tutup Rules Gajah.

    Diterbitkan: Medan, 10 Juli 2026
    Sumber: Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI)
    Kontak Pers: Humas DPP Generasi Negarawan Indonesia 
    (Ril)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini