masukkan script iklan disini
Satlantas Polrestabes Medan Intensifkan Penertiban Pelat Nomor Tak Sesuai Aturan, Wujudkan Tertib Administrasi dan Budaya Taat Berlalu Lintas
MEDAN –lens Nusantara biz id Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan terus menggencarkan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Kegiatan penertiban yang berlangsung di sejumlah titik strategis di Kota Medan pada Selasa (14/7) tersebut menyasar berbagai bentuk pelanggaran administrasi kendaraan. Mulai dari penggunaan pelat nomor yang telah habis masa berlakunya, ukuran maupun jenis huruf dan angka yang tidak sesuai standar, penggunaan pelat palsu, hingga pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan maupun data registrasi resmi.
Penertiban ini merupakan bagian dari implementasi semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) serta komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Kasat Lantas Polrestabes Medan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan sebagai langkah preventif dan edukatif agar masyarakat semakin memahami pentingnya kelengkapan dokumen serta kesesuaian administrasi kendaraan.
Menurutnya, administrasi kendaraan yang tertib memiliki peran penting dalam mempermudah proses identifikasi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, tindak pidana, maupun peristiwa hukum lainnya yang melibatkan kendaraan bermotor.
"Kepatuhan terhadap administrasi kendaraan merupakan pondasi utama terciptanya ketertiban berlalu lintas. Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar memastikan pelat nomor yang digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan turunannya," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Bagi pelanggaran yang bersifat administratif dan terjadi karena kelalaian, petugas memberikan pembinaan, penyuluhan, serta peringatan agar pemilik kendaraan segera melakukan perbaikan sesuai aturan.
Namun demikian, terhadap pelanggaran yang tergolong berat, seperti penggunaan pelat nomor palsu, pemalsuan identitas kendaraan, maupun penyalahgunaan TNKB, Satlantas Polrestabes Medan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penahanan kendaraan serta proses hukum lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang terus dioptimalkan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Medan. Penertiban tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan melalui koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara agar standar penegakan hukum di bidang lalu lintas dapat diterapkan secara seragam di seluruh wilayah.
Satlantas Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar secara mandiri memeriksa kelengkapan administrasi kendaraannya, termasuk memastikan TNKB yang digunakan sesuai dengan data registrasi resmi sebelum berkendara di jalan raya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini telah mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas. Kehadiran Polri di tengah masyarakat adalah untuk melindungi, mengayomi, melayani, serta memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna jalan. Melalui semangat Polisi Penolong Presisi, kami ingin terus menjaga kepercayaan masyarakat. Untung Ada Polisi bukan sekadar slogan, tetapi komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.
Satlantas Polrestabes Medan menegaskan bahwa kegiatan penertiban kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan akan terus dilaksanakan secara rutin maupun insidental di berbagai wilayah Kota Medan. Diharapkan, langkah ini mampu menumbuhkan budaya tertib administrasi, meningkatkan disiplin berlalu lintas, serta menciptakan keamanan dan keselamatan bersama bagi seluruh pengguna jalan di Kota Medan dan Sumatera Utara.(Ros,007)


