masukkan script iklan disini
Satresnarkoba Polres Binjai Gagalkan Peredaran Sabu di Langkat, Seorang Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 5,90 Gram
BINJAI –lensa Nusantara biz id Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial M.Y.F. (25) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. yang menegaskan agar seluruh jajaran terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gubuk yang berada di Jalan Bhakti, Dusun VII, Desa Mulyorejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial M.Y.F. (25) beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 gram, 20 lembar plastik klip kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pelaku.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan pelaku, termasuk asal-usul barang haram tersebut dan pihak-pihak yang terlibat.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, Polres Binjai akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Identitas pelapor akan kami lindungi. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat mewujudkan Kota Binjai yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba," ujarnya.
Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


