masukkan script iklan disini
Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu, Operasi Penyamaran Berhasil Amankan Pelaku dan Barang Bukti
BINJAI –lesa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Melalui operasi penyamaran (undercover buy), petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk merespons cepat setiap informasi masyarakat terkait peredaran narkoba dan menindak tegas para pelakunya.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Binjai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP Ismail Pane langsung memerintahkan personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan target, petugas kemudian menyusun strategi penindakan melalui operasi penyamaran.
Pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, personel Satresnarkoba melaksanakan operasi penyamaran di pinggir Jalan Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Saat proses transaksi berlangsung, petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Yuda Prayoga (33), warga Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,31 gram;
1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BK 4354 ACW yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Binjai masih terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pengujian, mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta mempersiapkan gelar perkara.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan penuh dari Bapak Kapolres Binjai. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," tegas AKP Ismail Pane.
Polres Binjai juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


