• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan di Hamparan Perak

    Redaktur
    Sabtu, 25 Juli 2026, 20:29 WIB Last Updated 2026-07-26T04:05:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan di Hamparan Perak


    BINJAI – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di Dusun 14 Krani Lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Zainal Abidin.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Binjai segera melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang pria yang berada di lokasi.

    Kedua tersangka masing-masing berinisial Zainal Abidin (45) dan Ilham Ramadan (31).
    Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
    6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,82 gram;
    1 buah dompet berwarna ungu;
    Sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu; serta
    1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.
    Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Binjai masih terus melengkapi proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

    Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Binjai dalam mendukung program pemberantasan narkoba, sekaligus tidak terlepas dari arahan dan dukungan penuh Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H.

    "Polres Binjai berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing," ujar AKP Ismail Pane.

    Polres Binjai berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika, sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini