masukkan script iklan disini
Tega Curi Emas Orang Tua Seberat 177,8 Gram, Pria di Medan Habiskan Rp150 Juta untuk Judi Online
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diamankan personel Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan tersangka dengan cara membobol lemari tempat penyimpanan perhiasan di rumah orang tuanya.
"Pencurian berbagai jenis perhiasan emas dilakukan tersangka dengan cara membobol lemari orang tuanya," ujar AKP M. Ainul Yaqin, Sabtu (11/7/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Amiruddin S (68), warga Jalan Tuba IV, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, membuat laporan polisi pada 1 Juli 2026.
Peristiwa bermula ketika dua anak perempuan korban, Ayu dan Amelfa, memeriksa dompet yang berisi sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari kamar. Saat diperiksa, seluruh perhiasan yang biasa tersimpan di tempat tersebut ternyata telah raib.
"Ternyata emas di dalam dompet tersebut sudah tidak ada lagi," kata Kapolsek.
Merasa curiga, kedua adik tersangka kemudian memanggil Sadam ke rumah orang tua mereka untuk dimintai penjelasan terkait hilangnya emas tersebut.
Di luar dugaan, tersangka tidak membantah tuduhan tersebut. Ia justru mengakui perbuatannya dengan santai.
"Saat ditanyai, tersangka menjawab, 'Kalau aku yang mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya'," ungkap AKP M. Ainul Yaqin.
Merasa mengalami kerugian besar, keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area.
Berdasarkan laporan korban, sejumlah perhiasan yang hilang meliputi:
Rantai emas kadar 75 persen seberat 3 gram.
Red Follow emas kadar 70 persen seberat 9,8 gram.
Emas Ringgit sekitar 50 gram.
Gelang LM seberat 75 gram.
Dua cincin LM dengan total berat sekitar 20 gram.
Rantai emas seberat 20 gram.
Total keseluruhan emas yang hilang mencapai 177,8 gram, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Medan Area memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri bersama tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil menangkap Sadam di rumahnya di Jalan Tuba IV Gang Pembangunan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Dalam pemeriksaan, Sadam mengakui telah mencuri emas milik orang tuanya secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2026. Aksi itu dilakukan dengan merusak pintu lemari tempat penyimpanan perhiasan, kemudian mengambil emas sedikit demi sedikit agar tidak langsung diketahui korban.
Tersangka juga mengaku seluruh emas hasil curian telah dijual secara bertahap kepada seorang penadah berinisial L.
"Emas curian itu telah dijual tersangka secara bertahap kepada penadah berinisial L yang saat ini sedang kita selidiki. Uang hasil penjualan emas sekitar Rp150 juta digunakan tersangka untuk bermain judi online," jelas AKP M. Ainul Yaqin.
Saat ini, polisi masih memburu keberadaan penadah tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya, Sadam Husein Hutasoit kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli emas maupun barang berharga lainnya tanpa mengetahui asal-usul yang jelas. Pembelian barang hasil kejahatan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagai tindak pidana penadahan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
(Tim)


