masukkan script iklan disini
Bongkar Rumah Tetangga, Pria di Medan Maimun Diamankan Polisi
MEDAN —lensanusantara biz id Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pria berinisial AH (35), warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, yang diduga membongkar rumah milik tetangganya.
AH diamankan polisi pada Senin (17/8/2026) dinihari setelah adanya laporan terkait pembongkaran rumah milik korban, Efriana (54).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat kejadian, tersangka diduga membongkar rumah korban yang berada di kawasan Jalan Brigjen Katamso. Korban kemudian mengalami kerugian akibat sejumlah barang miliknya diambil.
“Korban menderita kerugian berupa tiga mesin peralatan bangunan dan satu teko listrik. Ditaksir kerugian korban sekitar Rp5.000.000,” kata Iptu Poltak Tambunan, Senin (17/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AH.
Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta motif dalam perkara tersebut.
Saat ini, AH dan barang bukti terkait telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Polsek Medan Kota memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tom)


