masukkan script iklan disini
Dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Binjai Ringkus Dua Bandar Narkoba, Sita 4,15 Gram Sabu
Binjai –lensa Nusantara biz id Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar di wilayah hukumnya.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AIM (50) dan BHH (24). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Rabu (29/7/2026).
Lokasi penangkapan pertama berada di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Tunggurono, sedangkan penangkapan kedua dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Kedua tersangka berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima petugas terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,15 gram, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif," tegas AKP Ismail Pane.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda kembali mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui layanan Call Center 110 atau kepada kantor kepolisian terdekat.
"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti. Polres Binjai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," tegas Kapolres.
(Red)


