masukkan script iklan disini
BINJAI –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu tiga hari, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Binjai.
Kelima pria tersebut masing-masing berinisial A (21), DS (45), RRL (35), AG alias Boneng (45), dan WK (23). Mereka diamankan dalam rangkaian penindakan yang dilakukan petugas di beberapa lokasi berbeda.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AKP Ismail Pane.
Berdasarkan penindakan yang dilakukan, kelima terduga pelaku diamankan di sejumlah lokasi, yakni Jalan Danau Poso dan Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (4/8/2026).
Selanjutnya, petugas kembali melakukan penindakan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Selesai, serta Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Kamis (6/8/2026).
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa sabu dengan berat bruto 34,27 gram, 21 plastik transparan berisi narkotika, tiga sekop yang terbuat dari pipet, dua unit telepon seluler, dua dompet penyimpanan narkoba, dua sepeda motor, serta uang tunai Rp130 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Seluruh tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk tindak kejahatan lainnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diimbau segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110.
“Polres Binjai tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
(Red)


