• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Pengedar Sabu Ditangkap, Dua Pengguna Turut Diamankan di Tanjung Mulia Hilir

    Redaktur
    Rabu, 26 Agustus 2026, 01:02 WIB Last Updated 2026-08-26T08:02:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pengedar Sabu Ditangkap, Dua Pengguna Turut Diamankan di Tanjung Mulia Hilir
    MEDAN DELI – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar serta dua orang lainnya yang diduga sebagai pengguna narkotika.
    Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial DR (24), warga Jalan Alfakah 5, yang diduga berperan sebagai pengedar, serta WT (26) dan R (41) yang diduga sebagai pengguna.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 23.55 WIB, di Jalan Alfakah 5, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

    Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok Magnum warna hitam yang di dalamnya terdapat dua paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp20.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Res Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8), menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Alfakah 5.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah informasi dipastikan, petugas kemudian bergerak ke TKP dan melihat seorang pria yang diduga sebagai pengedar sedang berada di dalam gang samping dan diduga menunggu pembeli,” ujar AKP A.R. Riza.

    Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap DR. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kantong belakang sebelah kiri pakaian yang dikenakannya.

    Dari hasil pemeriksaan awal, DR mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku telah menjual narkotika jenis sabu selama kurang lebih satu minggu dengan keuntungan sekitar Rp5.000 untuk setiap paket.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan telah menjual sabu tersebut selama kurang lebih satu minggu dengan keuntungan sekitar Rp5.000 untuk setiap paket,” jelasnya.

    Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni WT dan R, di kawasan Jalan Alfakah 6.
    Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, WT dan R dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

    “Dua orang yang turut diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan dan tes urine. Dari hasil pemeriksaan urine, keduanya positif mengandung methamphetamine,” ungkap AKP A.R. Riza.

    Saat ini, ketiga orang tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan 20dan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

    Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
    Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

    “Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini