masukkan script iklan disini
Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Wanita di Muka Umum
BELAWAN —lensa Nusantara biz id Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat menindaklanjuti informasi dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang videonya beredar di media sosial. Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EFS (21) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial EW (23).
EFS diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 00.35 WIB. Sementara dugaan tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan KL Yos Sudarso, Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi yang ditemukan Tim Humas Polres Pelabuhan Belawan di media sosial.
Informasi tersebut memuat video dan narasi mengenai seorang perempuan yang diduga diseret di kawasan Belawan serta disebut-sebut mengalami kekerasan terkait persoalan uang untuk membeli narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Sat Reskrim langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan guna memastikan kebenaran peristiwa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian. Unit PPA Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Anci Sinaga, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Agus, Selasa (18/8/2026).
Diduga Dipicu Cemburu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EFS mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara menjambak rambut, memukul dan menyeret korban.
Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, tindakan tersebut diduga dipicu emosi dan rasa cemburu setelah tersangka mencurigai korban memiliki hubungan dengan pria lain.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah karena tersangka merasa emosi dan curiga korban berselingkuh. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban serta keterangan Kepling yang menyatakan bahwa tersangka EFS memang memiliki hubungan pacaran dengan korban,” jelas AKP Agus.
Selain memeriksa tersangka dan korban, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kejadian tersebut untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Penyidik turut melakukan tes urine terhadap EFS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, EFS diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta terkait dugaan penganiayaan tersebut, termasuk motif, kronologi lengkap dan unsur pidana yang dapat diterapkan.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
AKP Agus menegaskan, EFS saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Setiap informasi yang muncul di media sosial akan kami tindak lanjuti apabila berkaitan dengan gangguan kamtibmas atau dugaan tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan,” pungkas AKP Agus.
Respons cepat tersebut menjadi bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait gangguan keamanan dan dugaan tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
(Red)


