• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

    Redaktur
    Selasa, 18 Agustus 2026, 08:52 WIB Last Updated 2026-08-18T15:53:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Tiga Pekan, 20 Tersangka Diamankan

    BINJAI —lensa Nusantara biz id Polres Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

    Dalam kurun waktu 24 Juli hingga 18 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 18 kasus narkotika dengan mengamankan 20 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan satu perempuan.

    Hal tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8/2026).
    Dari 18 kasus yang berhasil diungkap, petugas menyita barang bukti berupa 250,86 gram sabu, 10 butir ekstasi, dan tiga cartridge pod. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya telepon genggam, timbangan elektrik, uang tunai, sepeda motor, dan mobil.
    Kapolres Binjai menjelaskan, dari sejumlah pengungkapan tersebut terdapat tiga kasus menonjol dengan jumlah barang bukti narkotika yang cukup signifikan.
    Kasus pertama terjadi di Jalan Danau Poso, dengan barang bukti 29,37 gram sabu. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AO dan DD.

    Kasus kedua diungkap di Jalan Sirsak Ujung, dengan tersangka berinisial FI. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 100,87 gram sabu.

    Sementara kasus ketiga terjadi di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, dengan tersangka berinisial JS. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 105,5 gram sabu.

    Kapolres Binjai menegaskan, jajaran Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan melalui penindakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

    “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas para pelakunya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

    Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini