masukkan script iklan disini
Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Dugaan Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate, Dua Terduga Pelaku Diamankan
BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengungkap dugaan peredaran Catrige Pod yang diduga mengandung etomidate di wilayah hukum Polres Binjai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial FA (23) dan RFS (23).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait adanya seorang perempuan yang diduga dapat menyediakan Catrige Pod yang berisi etomidate
.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., kemudian memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Petugas selanjutnya melakukan teknik penyelidikan, termasuk undercover buy, untuk mengungkap dugaan transaksi.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan FA (23) di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Dari tangan FA, petugas mengamankan tiga buah Catrige Pod dengan berat brutto 20,20 gram yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, petugas turut menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang pria berinisial RFS (23).
Pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kemudian mengamankan RFS. Dalam pengembangan tersebut, petugas turut menyita satu unit telepon seluler dan satu unit mobil Nissan March warna silver.
Selanjutnya, FA dan RFS beserta seluruh barang bukti yang diamankan dibawa ke Mako Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika maupun zat yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Polres Binjai berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika atau zat berbahaya di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP Bimo Moernanda.
Polres Binjai juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran zat yang dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.(Red)


