masukkan script iklan disini
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bekuk Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau, Sita Hampir 26 Gram Narkotika
DELI SERDANG –lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (3/8/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MEL (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Pagar Merbau, serta REB (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Masyarakat melaporkan adanya seorang pria yang diduga kerap mengedarkan sekaligus memasok narkotika jenis sabu di wilayah Dusun IV, Desa Pagar Merbau I, serta beberapa desa lainnya di Kecamatan Pagar Merbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka MEL yang saat itu sedang duduk di teras sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,76 gram yang dibungkus menggunakan selembar tisu dan disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka REB. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,97 gram, satu unit timbangan digital, satu plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu sekop sabu yang terbuat dari pipa plastik.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka. Barang haram itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas Kompol Ferry Kusnadi.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Hum,red)


