• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Polsek Binjai Timur Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko dan Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

    Redaktur
    Selasa, 04 Agustus 2026, 23:43 WIB Last Updated 2026-08-05T06:45:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Polsek Binjai Timur Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Ruko dan Curanmor, Satu Pelaku Diamankan

    BINJAI –lensa Nusantara biz id Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Binjai Timur, Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah toko (ruko) yang disertai pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang pria berinisial LHR (43) berhasil diamankan dan diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur.

    Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Efendi mengatakan, peristiwa tersebut diketahui pada Senin (13/7/2026) saat korban berinisial LO (21) hendak membuka rukonya. Setibanya di lokasi, korban mendapati pintu ruko telah dirusak.
    Setelah melakukan pemeriksaan di dalam ruko, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang yang raib di antaranya satu unit sepeda motor Honda, satu unit rice cooker, satu unit blender, satu tabung gas LPG, serta satu unit setrika.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp14,2 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Binjai Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Binjai Timur segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.

    Berkat hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial LHR pada Selasa (4/8/2026) dini hari di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Binjai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    "Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Binjai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar AKP Gusli Efendi.
    Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

    "Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Binjai," tegas Kapolres.

    Polres Binjai juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah maupun tempat usaha dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
    ((Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini