• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

    Redaktur
    Selasa, 11 Agustus 2026, 01:26 WIB Last Updated 2026-08-11T08:26:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Simpan Sabu di Kantong Celana, Dua Warga Sergai Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

    DELI SERDANG – Lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran sabu diamankan petugas di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (8/8/2026).

    Kedua pria tersebut masing-masing berinisial I alias M (30), warga Dusun IV, Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan ASN (33), warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk

     Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
    Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari kantong celana salah satu pria yang diamankan.

    Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

    “Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkotika dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ungkap Kompol Ferry.

    Setelah diamankan, kedua pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Berdasarkan keterangan awal, keduanya mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang ditemukan petugas.
    Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.

    Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba. Dengan informasi sekecil apa pun, kami dari Satresnarkoba akan langsung melakukan penyelidikan. Apabila terbukti menyimpan atau mengedarkan narkotika, akan kami tindak tegas,” tutup Kompol Ferry.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini