masukkan script iklan disini
Polres Binjai Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Curas dan Curat, Operasi Pekat Toba Sasar 27 Kasus
BINJAI – Lensa Nusantara biz id Polres Binjai mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut meliputi kasus dugaan pembuangan bayi, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), serta hasil Operasi Pekat Toba 2026.
Pengungkapan berbagai kasus tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Polres Binjai.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan sejumlah keberhasilan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam mengungkap tindak pidana sekaligus upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasus Pembuangan Bayi Diungkap
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah dugaan pembuangan bayi yang ditemukan di Jalan Aiptu Radiman, Kecamatan Binjai Kota, pada Minggu (26/7/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial SS (55), perempuan, dan RD (31), laki-laki.
Keduanya diamankan di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Binjai menyampaikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 atau juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai pasal yang disangkakan penyidik.
Pelaku Curas Akui Beraksi 13 Kali
Polres Binjai juga mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tersangka AI (31).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak 13 kali di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Seluruh TKP yang diakui tersangka berada di wilayah hukum Polres Binjai.
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tiga Tersangka Curat Ditangkap
Kasus lainnya adalah dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Binjai Timur, pada Senin (13/7/2026).
Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Binjai mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial H (36), A (40), dan L (43).
Ketiganya ditangkap petugas pada Selasa (4/8/2026) di Kelurahan S.M. Rejo, Kecamatan Binjai Timur.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 447 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Operasi Pekat Toba 2026 Ungkap 27 Kasus
Selain pengungkapan kasus pidana, Polres Binjai juga memaparkan hasil Operasi Pekat Toba 2026.
Dalam operasi tersebut, jajaran Polres Binjai mengungkap sebanyak 27 kasus dengan jumlah 34 orang yang diamankan.
Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari satu kasus perjudian, 16 kasus premanisme/pungutan liar (pungli), sembilan kasus minuman keras (miras), serta satu kasus prostitusi/perzinahan.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Keberhasilan Polres Binjai ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk memberantas segala aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.
Ia menambahkan, jajaran Polres Binjai akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Binjai juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan wilayah hukum Polres Binjai yang aman, tertib, dan kondusif.
(Red)


