• Jelajahi

    Copyright © LENSA NUSANTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    adv

    Ads

    Iklan

    8 Paket Sabu 4,67 Gram Disita, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

    Redaktur
    Selasa, 29 September 2026, 22:32 WIB Last Updated 2026-09-30T05:32:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    8 Paket Sabu 4,67 Gram Disita, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

    BINJAI —lensa Nusantara biz id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIH (18), warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

    Dari tangan terduga, petugas menyita 8 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,67 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu plastik klip kosong dan uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

    Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Binjai dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

    “Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Bimo.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Binjai.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan Kanit-2 Satresnarkoba Ipda M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

    Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan MIH di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

    Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,67 gram, satu plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100.000.

    Selanjutnya, MIH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Atas dugaan perbuatannya, MIH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
    Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

    Kapolres Binjai kembali mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

    “Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” pungkas Bimo.
    (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini