masukkan script iklan disini
Bobol Rumah di Belawan, Pelaku Sembunyi di Rumah Teman Dibekuk Polisi
BELAWAN —lensa Nusantara biz id Unit Reskrim Polsek Belawan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Bangka No. 9, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AH alias K (43), warga Jalan Selebes Gang Al-Falah, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Kasus ini dilaporkan korban Rudianto (47), karyawan swasta, setelah rumahnya dibobol pelaku pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, S.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Kami akan terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional,” ujar Banor, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok menuju lantai dua. Setelah berada di lantai dua, pelaku kemudian merusak kawat jendela menggunakan sebilah pisau panjang sebelum masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua buah tas yang berisi uang tunai sekitar Rp700 ribu, satu unit telepon seluler Android merek Nokia, serta sejumlah dokumen dan kartu penting milik korban.
Dokumen dan kartu yang turut dibawa pelaku antara lain KTP, SIM, STNK dan kartu ATM.
Aksi pencurian tersebut diketahui istri korban, Linda Wati Parinduri, ketika hendak bersiap melaksanakan salat Subuh. Saat itu, Linda melihat adanya kerusakan pada kawat jendela kamar di lantai dua.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui pelaku bersembunyi di rumah temannya di kawasan Jalan TM Pahlawan Lorong Tigor, Kelurahan Belawan I.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AH alias K. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Belawan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya saat rumah dalam keadaan kosong. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, AH alias K diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.


